Saturday, May 14, 2016

Pengertian Cyber Espionage

Cyber Espionage Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang computerize.

UUD ITE tentang kejahatan Cyber Epionage

Undang – Undang yang Mengatur tentang Kejahatan Cyber espionage adalah UU ITE NO 11 Tahun 2008.
Pasal 30 Ayat 2  ”mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh informasi dan/atau  dokumen elektronik”  
Pasal 31 Ayat 1 “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain”
Dan ketentuan pidananya ada pada :
Pasal 46 Ayat 2 “ Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah)”

Pasal 47 "Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)"

Upaya Menanggulangi kejahatan Cyber Espionage

1)       selalu mengaktifkan firewall di komputer/laptop kita.
2)    Selalu instal software yang sudah terpercaya/tidak bajakan di laptop atau komputer   kita, karena ada indikasi adanya malware yang bisa masuk kedalam sistem kita.
3)  Implementasi yang maksimal dalam penerapan hukum, dapat dijadikan salah satu upaya penanganan cybercrime.