Cyber Espionage Merupakan
kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan
mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer
(computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan
terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan
dalam suatu sistem yang computerize.
Saturday, May 14, 2016
UUD ITE tentang kejahatan Cyber Epionage
Undang – Undang yang
Mengatur tentang Kejahatan Cyber espionage adalah UU ITE NO 11 Tahun 2008.
Pasal 30 Ayat 2 ”mengakses komputer dan/atau sistem
elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh informasi
dan/atau dokumen elektronik”
Pasal 31 Ayat 1 “Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau
penyadapan atas Informasi dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer
dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain”
Dan ketentuan pidananya ada pada
:
Pasal 46 Ayat 2 “ Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah)”
Pasal 47 "Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau
ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)"
Upaya Menanggulangi kejahatan Cyber Espionage
1)
selalu mengaktifkan firewall di komputer/laptop kita.
2) Selalu
instal software yang sudah terpercaya/tidak bajakan di laptop atau komputer kita, karena ada indikasi adanya malware yang bisa masuk kedalam sistem kita.
3) Implementasi
yang maksimal dalam penerapan hukum, dapat dijadikan salah satu upaya
penanganan cybercrime.
Subscribe to:
Posts (Atom)