Undang – Undang yang
Mengatur tentang Kejahatan Cyber espionage adalah UU ITE NO 11 Tahun 2008.
Pasal 30 Ayat 2 ”mengakses komputer dan/atau sistem
elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh informasi
dan/atau dokumen elektronik”
Pasal 31 Ayat 1 “Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau
penyadapan atas Informasi dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer
dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain”
Dan ketentuan pidananya ada pada
:
Pasal 46 Ayat 2 “ Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah)”
Pasal 47 "Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau
ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)"
No comments:
Post a Comment